Halaman

Jumat, 10 Juni 2011

Bekam = Hijamah = Cupping ?

Bekam atau hijamah adalah teknik pengobatan dengan jalan membuang darah kotor (racun yang berbahaya) dari dalam tubuh melalui permukaan kulit.Perkataan Al Hijamah berasal dari istilah bahasa arab : Hijama (حجامة) yang berarti pelepasan darah kotor. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan cupping, dan dalam bahasa melayu dikenal dengan istilah Bekam.

“Cupping used to : drain excess fluids and toxins, loosen adhesions and lift connective tissue, bring blood flow to stagnant skin and muscles and stimulate the peripheral nervous system”.

Dengan melakukan penghisapan/vakum maka terbentuklah tekanan negatif di dalam cawan/kop sehingga terjadi drainase cairan tubuh berlebih (darah kotor) dan toksin, menghilangkan perlengketan/adhesi jaringan ikat dan akan mengalirkan darah “bersih” ke permukaan kulit dan jaringan otot yang mengalami stagnasi serta merangsang sistem saraf perifer.

Berbekam merupakan metode pengobatan klasik yang telah digunakan dalam mengobati berbagai kelainan penyakit seperti hemophilia, hipertensi, gout, reumatik arthritis, sciatica, back pain (sakit punggung), migraine, vertigo, anxietas (kecemasan) serta penyakit umum lainnya baik bersifat fisik maupun mental.[4].

Bekam merupakan pengobatan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dijelaskan dalam hadist Bukhari :
Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah bersabda : "Kesembuhan (obat) itu ada pada tiga hal: dengan minum madu, pisau hijamah (bekam), dan dengan besi panas. Dan aku melarang ummatku dengan besi panas." (Hadist Bukhari)

Jenis bekam

Bekam kering atau bekam angin (Hijamah Jaaffah), yaitu menghisap permukaan kulit dan memijat tempat sekitarnya tanpa mengeluarkan darah kotor. Bekam kering ini berkhasiat untuk melegakan sakit secara darurat atau digunakan untuk meringankan kenyerian urat-urat punggung karena sakit rheumatik, juga penyakit-penyakit penyebab kenyerian punggung. Bekam kering baik bagi orang yang tidak tahan suntikan jarum dan takut melihat darah. Kulit yang dibekam akan tampak merah kehitam-hitaman selama 3 hari.

Bekam basah (Hijamah Rothbah), yaitu pertama kita melakukan bekam kering, kemudian kita melukai permukaan kulit dengan jarum tajam (lancet), lalu di sekitarnya dihisap dengan alat cupping set dan hand pump untuk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. Lamanya setiap hisapan 3 sampai 5 menit, dan maksimal 9 menit, lalu dibuang darah kotornya. Penghisapan tidak lebih dari 7 kali hisapan. Darah kotor berupa darah merah pekat dan berbuih. Dan selama 3 jam setelah di-bekam, kulit yang lebam itu tidak boleh disiram air. Jarak waktu pengulangan bekam pada tempat yang sama adalah 3 minggu sahaja

Waktu berbekam

Sebaiknya berbekam dilakukan pada pertengahan bulan [11], karena darah kotor berhimpun dan lebih terangsang (darah sedang pada puncak gejolak). Anas bin Malik r.a. menceritakan bahwa : "Rasulullah SAW biasa melakukan hijamah pada pelipis dan pundaknya. Beliau melakukannya pada hari ketujuhbelas, kesembilanbelas atau keduapuluhsatu." (Diriwayatkan oleh Ahmad).

Pemilihan waktu bekam adalah sebagai tindakan preventif untuk menjaga kesehatan dan penjagaan diri terhadap penyakit. Adapun untuk pengobatan penyakit, maka harus dilakukan kapan pun pada saat dibutuhkan. Dalam hal ini Imam Ahmad melakukan bekam pada hari apa saja ketika diperlukan.

Imam asy-Syuyuthi menukil pendapat Ibnu Umar, bahwa berbekam dalam keadaan perut kosong itu adalah paling baik karena dalam hal itu terdapat kesembuhan. Maka disarankan bagi yang hendak berbekam untuk tidak makan-makanan berat 2-3 jam sebelumnya. 1. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa berbekam pada hari ke-17, 19 dan 21 (tahun Hijriyah), maka ia akan sembuh dari segala macam penyakit.” (Shahih Sunan Abu Dawud, II/732, karya Imam al-Albani) 2.

Dari Abdullah bin Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda: “ Sesungguhnya sebaik-baik bekam yang kalian lakukan adalah hari ke-17, ke-19, dan pada hari ke-21.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi, Syaikh al-Albani (II/204)) 3. Dari Anas bin Malik RA, dia bercerita: ” Rasulullah SAW biasa berbekam di bagian urat merih (jugular vein) dan punggung. Beliau biasa berbekam pada hari ke-17, ke-19, dan ke-21.” (HR, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, sanad shahih) 4. Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Berbekamlah pada hari ke-17 dan ke-21, sehingga darah tidak akan mengalami hipertensi yang dapat membunuh kalian’.” (Kitab Kasyful Astaar ‘an Zawaa-idil Bazar, karya al-Haitsami (III/388))

HUJAH BERBEKAM

Hadits dari Ibn Abbas r.a. menerangkan : “Bahwa ada 3 cara pengobatan yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW, yaitu : Madu (Al ’Asl), Berbekam (Al-hijaamah) dan Pemanasan (Al-Kayy) dan Rasul menghindari pengobatan Kayy”.

Dari riwayat lain yang bersumber dari Mujahid dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi bersabda : “Berobat itu dengan BERBEKAM”.

Madu menjadi dasar obat-obatan, terutama obat yang berasal dari tumbuhan (Herba) yang alamiah dan tidak mengandung Kimia sintetis. Bekam, menjadi dasar kepada Pembedahan, dan Api menjadi dasar kepada perobatan Laser.

Dalam Hadits lain riwayat Tirmidzi menerangkan : “Bahwa ketika Nabi SAW dalam perjalanan Isro Mi’raj, Baginda bertemu dengan Malaikat yang memerintahkan supaya umat Muhammad SAW menggunakan Bekam sebagai kaedah rawatan penyakit”. Pesan tersebut berulang-ulang sehingga Baginda Rasul takut hal tersebut menjadi Fardlu atas umatnya.

Rasulullah memuji orang yang berbekam : “Dia membuang darah yang kotor, meringankan tubuh, serta menajamkan penglihatan”. Allah menghususkan dalam satu tahun sebulan di bulan Ramadlan untuk mencuci ‘Rohani’ dengan ber ’puasa’, jadi wajarlah kita mensucikan ‘Jasmani’ dengan ‘Berbekam’. Berbekam sebelum berpuasa akan lebih baik manfaatnya.

HALALKAH REJEKI DARI BERBEKAM ?

Dari Ibnu Abbas r.a katanya : “Pernah Nabi SAW berbekam sedang beliau sedang berpuasa. Jadi boleh saja seseorang dibekam walau dalam keadaan berpuasa”.

Dari Annas bin Malik r.a katanya : “Abu Thaibah membekam Rasulullah SAW, maka beliau suruh berikan kepadanya segantang kurma”.

Dari Ibnu Abbas r.a katanya : “Nabi SAW berbekam dan diberinya orang yang membekam itu (Upah/red.). Jika pemberian itu ‘Haram’, Beliau tidak akan memberinya”.

Jadikanlah perawatan Berbekam sebagai sarana IBADAH baik untuk yang membekam maupun yang berbekam.


Sumber : http://id.wikipedia.org

Tidak ada komentar: