Halaman

Kamis, 07 Februari 2013

Bank sampah adalah salah satu strategi penerapan 3R (Reuse,Reduce,Recycle) dalam pengelolaan sampah pada sumbernya di tingkat masyarakat perumahan





Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Tumpukan sampah kerap menjadi masalah, di samping mengganggu keindahan, sampah juga menjadi sarang penyakit, bahkan kadang-kadang mengakibatkan banjir.Definisi sampah, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Yang termasuk jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja), sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya serta sampah spesifik. Yang terakhir ini adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun,



Hampir di setiap Perumahan yang ada di Kota Bogor  selalu dihadapkan dengan permasalahan sampah. Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya  volume, jenis dan karakteristik  sampah yang semakin beragam yang harus dikelola.Di awal tahun 2012 Pemerintah Kota Bogor membangun 6 (enam) TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) di Kota Bogor dimana salah satunya dibangun di Perumahan Mutiara Bogor Raya Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.

Pengelolaan Sampah Terpadu 3R berbasis masyarakat merupakan  paradigma baru dalam pengelolaan sampah. Paradigma baru tersebut lebih ditekankan kepada metoda pengurangan  sampah yang lebih arif dan ramah lingkungan. Metode tersebut lebih menekankan kepada tingkat perilaku konsumtif  dari  masyarakat serta kesadaran terhadap kerusakan lingkungan akibat bahan tidak terpakai lagi yang berbentuk sampah. Pengurangan sampah dengan  metoda 3R berbasis masyarakat lebih menekankan  kepada cara pengurangan  sampah yang dibuang oleh individu, rumah, atau kawasan seperti RT ataupun RW.

Konsep 3R adalah paradigma baru dalam pola konsumsi dan produksi  disemua tingkatan  dengan memberikan  prioritas tertinggi pada pengelolaan limbah yang berorientasi  pada pencegahan  timbulan  sampah, minimisasi limbah  dengan mendorong  barang  yang dapat digunakan lagi dan barang  yang dapat didekomposisi secara biologi (biodegradable) dan penerapan pembuangan limbah yang ramah
lingkungan. Pelaksanaan 3R tidak hanya menyangkut masalah sosial dalam rangka mendorong  perubahan  sikap dan pola pikir menuju terwujudnya masyarakat yang ramah lingkungan  dan berkelanjutan tetapi juga menyangkut pengaturan (manajemen) yang tepat dalam pelaksanaannya.
Prinsip pertama  Reduce adalah segala aktifitas yang mampu mengurangi dan mencegah timbulan sampah. Prinsip kedua  Reuse adalah kegiatan  penggunaan  kembali sampah yang layak pakai untuk  fungsi yang  sama  atau  yang lain. 
Prinsip ketiga Recyle adalah kegiatan mengelola sampah untuk dijadikan produk baru. Untuk mewujudkan konsep 3R salah satu cara penerapannya adalah melalui pengelolaan sampah  terpadu 3R berbasis masyarakat, yang diarahkan  kepada daur ulang  sampah (recycle). Hal ini dipertimbangkan sebagai upaya mengurangi sampah sejak dari sumbernya, karena  adanya potensi pemanfaatan sampah organik sebagai bahan baku kompos dan komponen non organik sebagai  bahan sekunder kegiatan industri seperti plastik, kertas, logam, gelas,dan lain-lain.



Prinsip dasar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan mesti diawali oleh perubahan cara pandang dan perlakuan terhadap sampah. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir, sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan kembali, seperti pembuatan Kompos.

Salah satu cara menanggulangi timbulan sampah, kata dia, adalah dengan menerapkan prinsip 3R (Reuse-Reduce-Recycle), dan itu mesti dimulai dengan membangun kebiasaan memilah sampah. Namun mengajak masyarakat memilah sampah sangat sulit karena menyangkut kebiasaan, budaya, pemahaman dan ketidakpedulian sebagian masyarakat yang sangat rendah.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kepedulian di masyarakat maka perlu didirikan "Bank Sampah" karena  dikalangan masyarakat kita kalau sesuatu berhubungan dengan adanya keuntungan "Rupiah" maka masyarakat / warga akan semangat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.




Bank sampah adalah salah satu strategi penerapan 3R (Reuse,Reduce,Recycle) dalam pengelolaan sampah pada sumbernya di tingkat masyarakat. Pelaksanaan bank sampah pada prinsipnya adalah satu rekayasa sosial (social engineering) untuk mengajak masyarakat memilah sampah. Pelaksanaan bank sampah dapat
memberikan output nyata bagi masyarakat berupa kesempatan kerja dalam melaksanakan manajemen
operasi  bank sampah dan investasi dalam bentuk tabungan. Pembangunan bank sampah sebenarnya tidak dapat berdiri sendiri tetapi harus disertai integrasi dengan gerakan 3R secara menyeluruh di kalangan masyarakat.

Perumahan Mutiara Bogor Raya sudah hampir 1 (satu ) tahun ini mengelola sampahnya melalui TPST Mutiara, yang hanya baru bisa menghasilkan Kompos dan barang An Organik Layak Jual. Dengan secara perlahan dengan terus mengedukasi warganya akan selalu dan selalu memilah maka tak mungkin kedepannya Perumahan Mutiara Bogor Raya akan memiliki sebuah Bank Sampah, dimana dapat mengolah "Sampah" menjadi "Rupiah", Insya Allah, Amin.


Substansi pengelolaan sampah yang benar adalah mencegah timbulnya sampah, mengguna ulang sampah dan mendaur ulang sampah. Ini yang disebut Prinsip 3R. Jika prinsip ini dijalankan dengan konsisten maka akan mendatangkan out put nyata yakni mengurangi beban polutan, mendatangkan manfaat ekonomi dan menjadikan lingkungan bersih. Outcome yang langsung dirasakan masyarakat adalah kesehatan dan penghasilan.

Namun saat ini tingkat kesadaran dan  peran aktif masyarakat untuk melaksanakan program 3R terutama yang berkaitan dengan perubahan perilaku dan budaya memilah sampai sejak dari sumbernya adalah masih kurang dan belum berjalan optimal. Yang saat ini peran aktif masyarakatnya hanya "membayarkan sejumlah iuran" pengelolaan sampah yang dikelola oleh TPST untuk dapat memilah dan mengolah sampah warga dan serta kelembagaan TPST dan pembiayaan SDM para pengangkut sampah.


"Saat ini pelaksanaan prinsip Pengelolaan Sampah secara terpadu dengan Prinsip 3R belum menjadi budaya dan kebiasaan di Perumahan Mutiara Bogor Raya. Inilah tantangan yang harus diatasi oleh segenap warga Perumahan Mutiara Bogor Raya, Pengurus TPST dan Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan".



Diolah dari TPST Mutiara Bogor Raya Katulampa Bogor Timur Kota Bogor



Tidak ada komentar: