Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Tumpukan sampah kerap menjadi masalah, di samping mengganggu keindahan, sampah juga menjadi sarang penyakit, bahkan kadang-kadang mengakibatkan banjir. Definisi sampah, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Yang termasuk jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja), sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya serta sampah spesifik. Yang terakhir ini adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun,
Hampir di setiap Perumahan yang ada di Kota Bogor selalu dihadapkan dengan permasalahan sampah.
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan
bertambahnya volume, jenis dan
karakteristik sampah yang semakin
beragam yang harus dikelola.Di awal tahun 2012 Pemerintah Kota Bogor membangun 6 (enam) TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) di Kota Bogor dimana salah satunya dibangun di Perumahan Mutiara Bogor Raya Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.
Pengelolaan Sampah Terpadu 3R berbasis masyarakat merupakan paradigma baru dalam pengelolaan sampah.
Paradigma baru tersebut lebih ditekankan kepada metoda pengurangan sampah yang lebih arif dan ramah lingkungan.
Metode tersebut lebih menekankan kepada tingkat perilaku konsumtif dari
masyarakat serta kesadaran terhadap kerusakan lingkungan akibat bahan
tidak terpakai lagi yang berbentuk sampah. Pengurangan sampah dengan metoda 3R berbasis masyarakat lebih menekankan kepada cara pengurangan sampah yang dibuang oleh individu, rumah, atau
kawasan seperti RT ataupun RW.
Konsep 3R adalah paradigma baru dalam pola konsumsi dan
produksi disemua tingkatan dengan memberikan prioritas tertinggi pada pengelolaan limbah
yang berorientasi pada pencegahan timbulan
sampah, minimisasi limbah dengan mendorong barang
yang dapat digunakan lagi dan barang
yang dapat didekomposisi secara biologi (biodegradable) dan penerapan
pembuangan limbah yang ramah
lingkungan. Pelaksanaan 3R tidak hanya menyangkut masalah
sosial dalam rangka mendorong perubahan sikap dan pola pikir menuju terwujudnya
masyarakat yang ramah lingkungan dan
berkelanjutan tetapi juga menyangkut pengaturan (manajemen) yang tepat dalam
pelaksanaannya.
Prinsip pertama
Reduce adalah segala aktifitas yang mampu mengurangi dan mencegah
timbulan sampah. Prinsip kedua Reuse
adalah kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang
sama atau yang lain.
Prinsip ketiga Recyle adalah kegiatan
mengelola sampah untuk dijadikan produk baru. Untuk mewujudkan konsep 3R salah
satu cara penerapannya adalah melalui pengelolaan sampah
terpadu 3R berbasis masyarakat, yang diarahkan kepada daur ulang sampah (recycle). Hal ini dipertimbangkan sebagai
upaya mengurangi sampah sejak dari sumbernya, karena adanya potensi pemanfaatan sampah organik
sebagai bahan baku kompos dan komponen non organik sebagai bahan sekunder kegiatan industri seperti
plastik, kertas, logam, gelas,dan lain-lain.
Prinsip dasar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan mesti
diawali oleh perubahan cara pandang dan perlakuan terhadap sampah. Paradigma
pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir, sudah saatnya
ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru, yakni memandang sampah sebagai
sumber daya yang bernilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan kembali, seperti pembuatan Kompos.
Salah satu cara menanggulangi timbulan sampah, kata dia,
adalah dengan menerapkan prinsip 3R (Reuse-Reduce-Recycle), dan itu mesti
dimulai dengan membangun kebiasaan memilah sampah. Namun mengajak masyarakat
memilah sampah sangat sulit karena menyangkut kebiasaan, budaya, pemahaman dan
ketidakpedulian sebagian masyarakat yang sangat rendah.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kepedulian di masyarakat maka perlu didirikan "Bank Sampah" karena dikalangan masyarakat kita kalau sesuatu berhubungan dengan adanya keuntungan "Rupiah" maka masyarakat / warga akan semangat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.
Bank sampah adalah salah satu strategi penerapan 3R (Reuse,Reduce,Recycle) dalam pengelolaan sampah pada sumbernya di tingkat masyarakat. Pelaksanaan bank sampah pada prinsipnya adalah satu rekayasa sosial (social engineering) untuk mengajak masyarakat memilah sampah. Pelaksanaan bank sampah dapat
memberikan output nyata bagi masyarakat berupa kesempatan kerja dalam melaksanakan manajemen
operasi bank sampah dan investasi dalam bentuk tabungan. Pembangunan bank sampah sebenarnya tidak dapat berdiri sendiri tetapi harus disertai integrasi dengan gerakan 3R secara menyeluruh di kalangan masyarakat.
Perumahan Mutiara Bogor Raya sudah hampir 1 (satu ) tahun ini mengelola sampahnya melalui TPST Mutiara, yang hanya baru bisa menghasilkan Kompos dan barang An Organik Layak Jual. Dengan secara perlahan dengan terus mengedukasi warganya akan selalu dan selalu memilah maka tak mungkin kedepannya Perumahan Mutiara Bogor Raya akan memiliki sebuah Bank Sampah, dimana dapat mengolah "Sampah" menjadi "Rupiah", Insya Allah, Amin.
Substansi pengelolaan sampah yang benar adalah mencegah
timbulnya sampah, mengguna ulang sampah dan mendaur ulang sampah. Ini yang
disebut Prinsip 3R. Jika prinsip ini dijalankan dengan konsisten maka akan
mendatangkan out put nyata yakni mengurangi beban polutan, mendatangkan manfaat
ekonomi dan menjadikan lingkungan bersih. Outcome yang langsung dirasakan
masyarakat adalah kesehatan dan penghasilan.
Namun saat ini tingkat kesadaran dan peran aktif
masyarakat untuk melaksanakan program 3R terutama yang berkaitan dengan
perubahan perilaku dan budaya memilah sampai sejak dari sumbernya adalah masih kurang dan belum berjalan optimal. Yang saat ini peran aktif masyarakatnya hanya "membayarkan sejumlah iuran" pengelolaan sampah yang dikelola oleh TPST untuk dapat memilah dan mengolah sampah warga dan serta kelembagaan TPST dan pembiayaan SDM para pengangkut sampah.
"Saat ini pelaksanaan prinsip Pengelolaan Sampah secara terpadu dengan Prinsip 3R belum menjadi budaya dan kebiasaan di Perumahan Mutiara Bogor Raya. Inilah tantangan yang harus diatasi oleh segenap warga Perumahan Mutiara Bogor Raya, Pengurus TPST dan Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan".
Diolah dari TPST Mutiara Bogor Raya Katulampa Bogor Timur Kota Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar